Pengertian Qana’ah dan Zuhud Islam

Qana’ah  adalah merasa cukup. Orang yang mempunyai sifat qana’ah adalah orang yang menerima apa saja yang telah dianugerahi oleh Allah ta’ala kepadanya. Ia tidak akan tergiur oleh kemewahan atau kekayaan yang dimiliki orang lain, karena dirinya sudah merasa cukup. Sifat qana’ah membebaskan pelakunya dari cerkam kecemasan dan memberikan kenyamanan psikologis ketika menghadapi dunia.

Berdasarkan uraian di atas, qana’ah adalah merasa ridha atas ketentuan Allah, dapat menerima diri mereka sendiri, serta memiliki rasa ikhlas dalam menghadapi kenyataan maupun kondisi hidup mereka sebagaimana adanya baik menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Individu yang memiliki sifat qana’ah tetap berikhtiar agar individu tetap bekerja serta berusaha semaksimal mungkin. Allah tetap menyuruh untuk kita percaya akan adanya kekuasaan yang melebihi kekuasaan kita.

Zuhud secara etimologis, berasal dari  kata zahada maknanya  raqab ‘anshay’ wa tarakahu, artinya tidak tertarik pada sesuatu hal dan meninggalkannya. Zahada fi aldunya,  berarti  mengosongkan  diri  dari  dunia.  Orang  yang  melakukan  perbuatan    zuhud disebut zahid, zuhhad, atau zahidun, zahidah. Bentuk pluralnya zuhdan, yang bermakna kecil atau sedikit.

Pengertian  zuhud  secara  umum  ialah  sikap  menjauhkan  diri  dari  segala  sesuatu yang  berkaitan  dengan  dunia.  Seorang  yang  zuhud  seharusnya  hatinya  tidak  terbelenggu atau  hatinya  tidak  terikat  oleh  hal-hal  yang  bersifat  duniawi  dan  tidak  menjadikannya sebagai  tujuan.  Hanya  sarana  untuk  mencapai  derajat  ketakwaan  yang  merupakan  bekal untuk akhirat.

Link Banner