Qana’ah dan Zuhud dalam Islam
Pengertian Qana’ah dan Zuhud Islam
Qana’ah adalah merasa cukup. Orang yang mempunyai sifat qana’ah adalah orang yang menerima apa saja yang telah dianugerahi oleh Allah ta’ala kepadanya. Ia tidak akan tergiur oleh kemewahan atau kekayaan yang dimiliki orang lain, karena dirinya sudah merasa cukup. Sifat qana’ah membebaskan pelakunya dari cerkam kecemasan dan memberikan kenyamanan psikologis ketika menghadapi dunia.
Berdasarkan uraian di atas, qana’ah adalah merasa ridha atas ketentuan Allah, dapat menerima diri mereka sendiri, serta memiliki rasa ikhlas dalam menghadapi kenyataan maupun kondisi hidup mereka sebagaimana adanya baik menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Individu yang memiliki sifat qana’ah tetap berikhtiar agar individu tetap bekerja serta berusaha semaksimal mungkin. Allah tetap menyuruh untuk kita percaya akan adanya kekuasaan yang melebihi kekuasaan kita.
Zuhud secara etimologis, berasal dari kata zahada maknanya raqab ‘anshay’ wa tarakahu, artinya tidak tertarik pada sesuatu hal dan meninggalkannya. Zahada fi aldunya, berarti mengosongkan diri dari dunia. Orang yang melakukan perbuatan zuhud disebut zahid, zuhhad, atau zahidun, zahidah. Bentuk pluralnya zuhdan, yang bermakna kecil atau sedikit.
Pengertian zuhud secara umum ialah sikap menjauhkan diri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia. Seorang yang zuhud seharusnya hatinya tidak terbelenggu atau hatinya tidak terikat oleh hal-hal yang bersifat duniawi dan tidak menjadikannya sebagai tujuan. Hanya sarana untuk mencapai derajat ketakwaan yang merupakan bekal untuk akhirat.