“Hal ini untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah kota tidak abai dengan keberadaan tempat hibutan malam yang tumbuh dengan jumlah sangat masif akhir akhir ini,” ujarnya.

Hal ini kata Daeng, juga berkaitan dengan penegakan perda dan peraturan walikota baik itu menyangkut perizinan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak dimiliki oleh sebagian besar para pelaku usaha hiburan malam di Kota Mataram.

“Kami meminta Dinas perizinan dan Satpol PP untuk rutin melakukan pengecekan keabsahan dokumen legalitas usaha baik itu berkaitan dengan SITU MB maupun SIUP MB yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemilik usaha hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol,” ujarnya.

“Karena di dalam Perda Kota Mataram maupun Peraturan Wali Kota Mataram jelas mengatur soal bagaimana seperti apa dan kapan saja minuman berallkohol ini bisa diperjual belikan,” ujar dia.