Oleh: Nur Asiah Jamil boru Tumangger,  Nur Azizah Syahbari,  Nurul Nisa Selian

KORANNTB.com – Majelis yang sia-sia adalah majelis yang dibenci dan dilaknat oleh Allah Swt. Adapun majelisnya yaitu di dalamnya dilakukan kemaksiatan atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah.

Majelis adalah kumpulan orang banyak. Sementara majelis yang melakukan kemaksiatan di dalamnya seperti majelis perjudian, pertunjukan yang memamerkan aurat, zina dan lainnya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surah Al-Furqon ayat:72

وَالّذِيْنَ لاَيَشْهَدُوْنَ الزّوْرَوَاِذامَرُّبِاالَّغْوِمَرُّكِرَاماً

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Di antara akhlak mulia dan sifat yang indah ‘ibadurrahman adalah mereka menjauhkan diri dari majelis-majelis (forum) yang di dalamnya penuh dengan kemungkaran, kebatilan, dan hal-hal yang sia-sia, yaitu semua hal yang diharamkan oleh syariat. Maksud firman Allah Taala.

وَالّذِيْنَ لاَيَشْهَدُوْنَ الزّوْرَ

Artinya tidak menghadiri majelis yang berisi kedustaan dan kebatilan, dan tidak pula menghadiri majelis yang berisi tipu daya, dan tidak berperan serta bersama (menolong atau memberikan bantuan) para pelaku yang melakukan hal-hal terebut.

Kenapa seorang muslim harus menjauhi majelis yang sia sia? karena di antara tanda baiknya seorang muslim adalah ia meninggalkan hal yang sia sia dan tidak bermanfaat,  hal ini termasuk salah satu tanda kebaikan keislaman seseorang. Untuk itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مِنْ حُسْنِ اِسْلاَ مِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْه

“Di antara (tanda) kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.”

Lantas, bagaimana sikap seorang muslim terhadap majelis yang sia-sia?

Sikap seorang muslim ketika melintas di tempat tempat tiada guna  hendaknya mereka berpaling seraya mengingkari, tidak ridho terhadap apa yang mereka lihat, tidak menanyakan, dan tidak menemani orang orang yang melakukan tindakan tersebut. Sebagaimana Allah Swt berfirman:

….وَاِذَا مَرُّوا بِاْللّغْوِ مَرٌّوا كِراَمًا {72}

“…dan apabila mereka bertemu dengan(orang orang) yang mengerjakan perbuatan perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.”(Al-furqon ayat 72).