KORANNTB.com – Brigadir TO (26) oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Barat yang diduga memperkosa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, sudah ditahan oleh Divisi Propram Polda NTB.

Kabar penahanan oknum polisi tersebut disampaikan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Dia mengatakan telah menghubungi langsung Kapolda NTB Irjen Umar Faroq, dan mendapatkan informasi Brigadir TO sudah ditahan awal Desember lalu.

“Kapolda sudah saya WhatsApp dan beliau menyampaikan jika pelaku sudah ditahan. Jadi sekarang perkara sedang berproses,” kata Isvie.

Sebelumnya dilansir dari koranntb, oknum polisi yang sudah beristri tersebut diduga memperkosa korban di kos milik oknum polisi tersebut. Pelaku memiliki kos-kosan tempat korban tinggal. Ada hubungan kekerabatan antara pelaku dan keluarga korban, sehingga korban dititipkan di kos milik pelaku.

Alih-alih merasa aman indekos di tempat milik polisi, pelaku justru diduga memperkosa korban.

Kronologis kejadian bermula saat korban bermain Hp di kamar kos dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Pelaku datang dengan alasan bertanya lemari yang rusak.

Pelaku TO kemudian mendekati korban dan mengusap rambut korban dengan sisir. Korban hendak bangun namun ditindih oleh pelaku. Korban berusaha melawan dengan menendang pelaku, namun tubuhnya tidak begitu kuat melawan pelaku. Dari sana kemudian pelaku memperkosa korban.

Sementara pelaku sejak 1 Desember 2023 lalu telah ditahan oleh Propam. Kasusnya telah naik ke penyidikan dan akan menjalani proses hukum atas perbuatan cabul yang dilakukannya.