Oknum Polisi Polda NTB Perkosa Mahasiswi Sudah Ditahan
Kasus oknum polisi cabul ini menjadi sorotan sejumlah media nasional. Aksi sang pengayom menyetubuhi korban yang tak berdaya membuat banyak orang merasa marah atas ulahnya tersebut.
Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesali perbuatan oknum polisi tersebut.
“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Dia mengatakan pelaku harus dihukum karena telah melanggar asal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
“Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman. Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” kata Poengky.