FKLPID Minta Pelatihan Vokasi Libatkan Asosiasi DuDI Lebih Diperbanyak pada 2024
Itulah yang harus disiapkan peluang kerjanya. Apalagi setiap tahun ada penambahan angkatan kerja baru sebanyak 177.050 orang. Belum lagi tahun depan sudah ada angkatan kerja baru anak SMK yang lulus.
“Ini merupakan tugas besar Disnakertrans dan semua pihak yang terkait untuk menyiapkan kesempatan kerja kepada mereka agar mereka tidak menjadi beban bagi keluarga, masyarakat dan negara,” tutur Aryadi.
Oleh karena itu, pada bulan November lalu, Disnakertrans NTB menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Total HR Indonesia dalam penyiapan skill SDM di NTB. PT. Total HR Indonesia akan melatih calon pekerja, melengkapi angkatan kerja dengan talent atau skill yang dibutuhkan oleh perusahaan agar bisa memasuki pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri sebagai PMI, dan/atau menjadi tenaga kerja mandiri atau berwirausaha. Semua biaya pelatihan akan ditanggung oleh PT. Total HR Indonesia.
“Tiga minggu yang lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB telah menyelenggarakan kegiatan Talent Scouting yang melibatkan 44 perusahaan dan telah menyerap sekitar 215 pencaker,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Aryadi menyampaikan tentang Penetapan UMP dan UMK Tahun 2024. UMP NTB Tahun 2024 mengalami kenaikan 3.06% atau menjadi Rp 2.444.067. Sedangkan untuk UMK, tertinggi di Kota Mataram naik 3,35% menjadi Rp 2.685.089 dan Kab. Sumbawa Barat (KSB) naik 7,12% menjadi sebesar 2.650.862.
Meski begitu yang perlu diperhatikan adalah Upah Minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah.
“Saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya. Jadi, pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu,” pungkas Aryadi.