KORANNTB.com – Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB memelototi adanya kemungkinan pelanggaran netralitas ASN saat atau menjelang Pemilu.

Terlebih lagi, NTB saat ini masuk dalam 10 besar indeks kerawanan Pemilu khususnya soal netralitas ASN.

Namun, kepala daerah baik gubernur dan wakil, termasuk bupati/wali kota dan wakil dapat saja melakukan kampanye. Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kepala daerah yang melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri menyebut kepala daerah dapat berkampanye jika terlebih dahulu telah mengajukan cuti atau dilakukan di hari libur.

“Bupati, wali kota boleh kampanye jika cuti. Boleh tidak izin cuti jika dilakukan di hari Sabtu Minggu atau hari libur,” katanya dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar KPUD NTB, Jumat 23 Desember 2023 di Senggigi, Lombok Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.