Bawaslu NTB: Kepala Daerah Boleh Ikut Kampanye, Ini Syaratnya
Syarat tersebut yaitu, pertama tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Hasan Basri juga menjelaskan ada empat objek pengawasan Bawaslu. Masing-masing adalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu, netralitas ASN/TNI/Polri dan masyarakat atau pemilih.
Potensi kerawanan yang dapat terjadi seperti pelanggaran administratif, etik, tindak pidana dan sengketa.
Dia juga menegaskan peserta pemilu tidak boleh memasang iklan kampanye di media massa sebelum tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.