Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan KPU Alasan 30 Persen Riwayat Hidup Caleg Tidak Dipublikasi
KORANNTB.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink menyurati KPU RI pada Jumat, 22 Desember 2023. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta informasi mengenai uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, dalam hal ini riwayat hidup calon anggota legislatif pada pamilihan umum 2024.
Surat tersebut dilatarbelakangi oleh adanya 30% informasi riwayat hidup calon anggota legislatif yang tidak dipublikasikan oleh KPU RI di Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Legislatif. Padahal, informasi tersebut pada dasarnya penting untuk diakses oleh masyarakat sebelum menentukan pilihannya.
Menurut Koalisi, riwayat hidup tersebut dikategorikan sebagai informasi publik, namun dapat dikecualikan. Akan tetapi, apabila dikecualikan, maka diperlukan uji konsekuensi yang ketat, serta proses dan hasilnya seharusnya diketahui atau dipublikasikan oleh KPU RI ke masyarakat, sehingga publik mengetahui alasan pengecualiannya. Hal tersebut juga menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu “keterbukaan”.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyampaikan ke KPU RI agar:
- Meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30% atau sebanyak 2.965 calon Anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan tersebut, baik itu data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan;
- Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas;
- Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.