Investasi berkelanjutan di daerah Sekotong kata Bayu, sangat diperlukan sebagai penopang infrastruktur alam yang tidak kalah dengan wilayah Senggigi dan Mandalika. Hamparan laut dan sejumlah gili yang terdapat di wilayah Sekotong memerlukan sentuhan investasi agar prekonomian masyarakat berputar secara baik dan meningkat.

Enam Oknum

Government Relation PT Rezka Nayatama, Ryan Idha menyebut ada sekitar enam oknum yang diduga menghasut masyarakat setempat untuk melawan perusahaan.

“Setidaknya terdapat 6 orang oknum yang diduga menjadi aktor intelektual yang berasal dari oknum masyarakat di dusun pengawisan, keenam oknum ini sudah kami laporkan kepada pihak berwajib dengan beberapa laporan, hingga kini para oknum tersebut masih menggerakkan massa untuk melakukan boikot kepada perusahaan. Kami khawatir gerak-gerik oknum ini akan juga berdampak pada pembangunan di daerah Sekotong. Pada Akhirnya masyarakat yang akan dirugikan,” jelasnya.

Oknum-oknum tersebut katanya, diduga telah menguasai lahan tanpa memiliki sertifikat sah, bahkan terdapat oknum yang menduduki lahan dengan cara mendirikan bangunan sebagai lokasi berusaha.

Ryan Idha mengatakan ada beberapa aktor penyebab keributan terjadi.

“Salah satu oknum yang diduga menjadi aktor intelektual utama bahkan membangun bangunan tanpa izin dan mengoperasikan usaha resto di Pantai Elak-elak di atas tanah PT. Rezka Nayatama tanpa adanya izin penggunaan lahan dari pemilik sah serta izin usaha dari Pemda Lombok Barat. Kami mendapat informasi oknum tersebut mendapat support pendanaan dari pihak asing (luar negeri),” ujar Ryan Idha Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.

Kondisi ini katanya menggambarkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparatur desa setempat tanpa memberikan Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

“Di satu sisi Pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik Resto Elak-elak yang telah melanggar aturan di atas lahan milih perusahaan. Di sisi lain pihak Desa tidak pernah mau memfasilitasi pihak PT Rezka Nayatama untuk bertemu dengan masyarakat secara langsung. Apakah pihak desa tidak ingin ada investasi yang masuk untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan di daerah Sekotong Barat?” katanya.

Dia menegaskan PT Rezka Nayatama sebagai pemegang hak lahan resmi menyayangkan adanya pembiaran oknum di daerah Dusun Pengawisan. Hal tersebut menjadi presenden buruk bagi para investor yang ingin ikut serta dalam pembangunan  ekonomi secara berkelanjutan di daerah Sekotong.

“Resto Elak-elak yang berdiri pada tahun 2022 di atas lahan PT Rezka Nayatama, telah melanggar beragam aturan, dari hal penggeragahan dan perampasan lahan, mendirikan bangunan tanpa izin hingga mengoperasikan restaurant tanpa izin usaha,” katanya.

“Hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas dan selaku pemangku kepentingan pihak desa seolah-olah tutup mata dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Apakah pihak apartur desa sengaja membiarkan hal tersebut?” Ujar Ryan.