Itupun tidak terlaksana sampai selesai karena seketika itu juga tanpa ada yang mengkoordinir ratusan masyarakat yang hadir menyatakan menolak dan setelah itu tidak pernah ada upaya sosialisasi lagi dari pemerintah ataupun pihak terkait meski sudah seringkali masyarakat melakukan protes dari aksi demo, pengembalian pipa proyek dan pernyataan penolakan secara tertulis.

Sedangkan tujuan lainnya adalah memohon bantuan hukum berupa pendampingan sebagai penasehat hukum terhadap lima warga Desa Lendang Nangka Utara yang saat ini sudah 17 hari ditahan di Polres Lombok Timur dengan harapan lima orang tersebut segera dibebaskan.

“Kasihan Istri dan anak-anak serta orangtuanya selalu sedih bahkan sampai sakit memikirkan keluarganya yang ditahan,” ujar Yan Mangandar.

Bersama masyarakat hadir juga beberapa Pemuda dari Forum Masbagik Bersatu (Formabes) dalam hal ini diwakili oleh Hafizullah Mashuri. Dia menyayangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang seakan tidak memiliki telinga untuk mendengarkan pendapat masyarakat Kecamatan Masbagik terutama Desa Lendang Nangka Utara yang sejak awal menolak keberadaan sungai Tibuk Krodet dijadikan sumber air baku untuk proyek SPAM Pantai Selatan.

Karena, memang secara kasat mata debitnya kecil dan besar harapan untuk BKBH bersama PBHM NTB dan LKBH FH UMMAT untuk memberikan bantuan hukum kepada lima warga yang ditahan karena menolak proyek yang merampas hak masyarakat desa.

“Kami merasa wajar proyek ini ditolak masyarakat karena sejak awal minim informasi dan tidak secara serius dilakukan sosialisasi,” kata Hafiz.

Yan Mangandar Putra menambahkan, tim bantuan hukum telah turun sebanyak dua kali di lokasi kejadian usai penangkapan warga oleh aparat.

“Tim kami turun ke lokasi 2 kali setelah kejadian penangkapan 5 orang warga terutama di tempat kejadi pembakaran pipa di Jembatan Gres Desa Lendang Nangka Utara dan tempat pembangunan Penampuan IPA KAP. 2X50 L/D SPAM Pantai Selatan di Desa Kotaraja,” ujar Yan.