“Pada dasarnya kondisi lia warga dalam kondisi sehat cuman mereka sedih dan cemas ingin segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujarnya.

Dia menjelaskan ada sebanyak 21 penjamin penangguhan penahanan, yang terdiri dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat lima warga yang ditahan.

“Penjamin dari 21 orang yang terdiri dari istri, orangtua, tokoh agama, tokoh masyarkat serta tokoh pemuda dari Desa Lendang Nangka telah diterima baik oleh pihak Polres Lombok Timur,” ujarnya.

“Kami mengharapkan sambil menunggu dilakukannya upaya restorative justice sesuai saran dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB agar lima warga dibebaskan segera,” katanya.

Sementara pengacara warga lainnya, Imam Zazuni mengatakan sangat berharap Kapolres Lombok Timur mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Besar harapan kami agar Bapak Kapolres Lombok Timur segera mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan ini, karena kita tahu sendiri apa yang dilakukan 5 warga tidak ada motif untuk kepentingan pribadi melainkan semata bentuk protes karena kesal sudah beberapa kali aksi demonstrasi,” ujar dia.

Dijelaskan, meskipun warga sering melakukan unjuk rasa, namun tidak ada keputusan yang menguntungkan terhadap nasip warga di sana. Proyek SPAM tetap dikerjakan tanpa sama sekali mempertimbangkan warga.

“Baiknya kepolisian dan pemerintah dalam hal ini Pemda Lombok Timur dan Provinsi NTB serta BPPW NTB menilai protes tersebut adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.

“Untuk memastikan permohonan ini segera dipertimbangkan, kami Aliansi Remuk berencana dalam waktu dekat akan bersilaturahim sekaligus berkoordinasi dengan Bapak Kapolres Lotim,” ujar Imam.