18 Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Warga Kasus Pembakaran Pipa SPAM
KORANNTB.com – Pengacara warga kasus dugaan pembakaran pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan di Lombok Timur mengajukan penangguhan penahanan terhadap lima warga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang sebelumnya ditahan Polres Lombok Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Kelima warga tersebut ditahan sudah hampir 20 hari karena dicurigai sebagai pelaku pembakaran pipa proyek.
Aliansi Rakyat Menggugat untuk Keadilan atau Aliansi Remuk terlibat dalam mengadvokasi lima warga tersebut. Aliansi tersebut terdiri dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (BKBH FHISIP UNRAM), Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT); Platonic Law Firm dan Forum Masbagik Bersatu (FORMABES).
Sedikitnya ada 18 pengacara yang menandatangani permohonan penangguhan terhadap lima warga yang ditahan kasus dugaan pembakaran pipa proyek SPAM.
Seorang pengacara warga, L. Purnama Adiguna mengatakan telah bertemu lima warga yang ditahan untuk menandatangani surat kuasa sebagai tindak lanjut pertemuan masyarakat Desa Lendang Nangka Utara di Kampus FHISIP UNRAM pada 22 Januari 2024.
Dia menjelaskan, sebanyak 150 warga sebelumnya menggelar aksi menolak proyek SPAM karena air sungai Tibuk Krodet akan diambil, sementara warga sangat bergantung hidup dari sungai tersebut. Padahal, meskipun ada sumber air di sungai tersebut, jika musim kering warga sering kesulitan air untuk mengairi sawah mereka.
Dia juga menjelaskan kondisi warga yang ditahan saat ini sangat sedah dan cemas. Mereka ingin segera kembali berkumpul dengan keluarga karena menjadi tulang punggung keluarga.