Pemanggilan Gubernur NTB dalam Kasus Gratifikasi DPRD Tidak Memiliki Dasar Yuridis
KORANNTB.com – Desakan sejumlah pihak untuk menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dinilai tidak memiliki relevansi yuridis. Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat Senior NTB, Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk.
Sebagaimana disampaikan Iwan Slenk, dalam hukum acara pidana tidak setiap pihak yang disebut dalam persidangan wajib dihadirkan sebagai saksi. Dalam perkembangan persidangan, nama Gubernur NTB memang sempat disebut oleh sejumlah saksi, namun dalam konteks program pemerintah daerah, bukan terkait pemberian uang.
Menurut Iwan Slenk, relevansi keterangan saksi harus diuji berdasarkan keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan.
“Tidak semua orang yang disebut dalam persidangan harus dipanggil. Hanya mereka yang memiliki pengetahuan langsung, mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pidana yang relevan untuk dihadirkan,” tegas Iwan Slenk.
Lebih lanjut, Iwan Slenk menjelaskan bahwa hukum acara pidana mensyaratkan adanya hubungan kausal antara keterangan saksi dengan upaya pembuktian unsur-unsur tindak pidana, khususnya dalam mengungkap kebenaran materiil.
“Apabila seseorang berada di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana, maka kehadirannya tidak memiliki urgensi pembuktian,” ujar Iwan Slenk.
Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Iwan Slenk menilai bahwa fakta persidangan justru menunjukkan posisi Gubernur NTB tidak berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi.
“Fakta persidangan hanya menunjukkan bahwa Gubernur memberikan program dalam bentuk direktif kebijakan kepada anggota DPRD, bukan pemberian uang. Itu dua hal yang sangat berbeda secara hukum,” jelas Iwan Slenk.
Sejumlah pemberitaan juga mengonfirmasi bahwa keterlibatan Gubernur hanya dalam kapasitas kebijakan program daerah, bukan dalam praktik pemberian gratifikasi. Hal ini kembali ditegaskan oleh Iwan Slenk sebagai bagian dari fakta yang tidak dapat ditafsirkan secara meluas di luar konteks hukum.
Lebih lanjut, Iwan Slenk menegaskan bahwa unsur gratifikasi dalam perkara ini sepenuhnya berada pada relasi antara pemberi dan penerima yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
“Peristiwa pemberian dan penerimaan uang adalah kehendak masing-masing pihak. Itu merupakan perbuatan individual yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Gubernur,” tegas Iwan Slenk.
Menegaskan uraian sebelumnya, Iwan Slenk kembali merujuk pada fakta-fakta yang telah terungkap secara terang dalam persidangan, khususnya keterangan para saksi kunci dari unsur pemerintah daerah yang dinilai telah memberikan penjelasan utuh mengenai mekanisme program yang dimaksud.
“Mengenai proses adanya pemberian program direktif sebagaimana disebut oleh beberapa saksi, hal tersebut telah jelas dan terang disampaikan dalam kesaksian Ketua BPKAD NTB, Nursalim, serta Firman selaku Kabid pada Bappeda NTB. Oleh karena itu, mendesak dan meminta Gubernur Iqbal untuk hadir memberikan keterangan sudah tidak lagi relevan,” tegas Iwan Slenk.
Sebagai penutup, Iwan Slenk mengingatkan agar proses hukum tetap dijalankan secara objektif dan tidak melebar pada spekulasi yang tidak berdasar secara hukum.
“Menarik pihak yang tidak relevan hanya akan mengaburkan fokus pembuktian dan berpotensi menyesatkan proses peradilan,” pungkas Iwan Slenk.
Dengan demikian, menurut Iwan Slenk, secara prinsip hukum acara pidana, kehadiran Gubernur NTB dalam persidangan tidak memiliki dasar urgensi apabila tidak terdapat relevansi langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
