Pemprov NTB Serius Berantas Judol dan Pinjol Ilegal, Perda Digodok
KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) melalui penguatan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah atau Perda yang berfokus pada upaya pencegahan dan perlindungan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal dan judi online kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.
“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.
Berdasarkan data, sekitar 6,5% kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital dan keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital.
Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Aka.
Raperda ini akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.
“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan melakukan pemetaan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat serta melibatkan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk menghindari risiko pinjol ilegal dan judi online,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB menilai bahwa penguatan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.
Perda Judol dan Pinjol ini nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur akan mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.
“Peraturan daerah akan menjadi dasar, sementara Peraturan Gubernur akan mengatur pelaksanaannya secara teknis, mulai dari pembentukan satgas hingga pembagian tugas perangkat daerah,” jelasnya.
Upaya penanganan ke depan juga akan difokuskan pada pendekatan berbasis sistem digital yang terintegrasi, termasuk penguatan deteksi melalui patroli siber, analisis data digital, serta penyediaan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” tegas Ahsanul Halik.
Adapun poin strategis dalam Raperda ini meliputi fokus pada penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, serta penetapan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus command center digital.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons atas kondisi nyata di masyarakat.
“Perda ini lahir bukan karena kita ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tutup Ahsanul Halik.
Melalui penyempurnaan Raperda ini, diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata, sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat NTB di era digital.
