KORANNTB.com – Kasus dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Ardiansyah masih berjalan di Pengadilan Negeri Mataram.

Pada sidang yang digelar Selasa, 21 April 2026, hakim memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi kejadian. Pemeriksaan setempat akan digelar 28 April di Pantai Nipah.

Hakim ketua, Mukhlassuddin meminta jaksa untuk menghadirkan pihak-pihak yang pertama kali kasus tersebut ada di lokasi kejadian.

Para pihak yang diminta hadir yaitu orang tua korban Vira, misan korban, polisi dari K9, polisi yang temukan korban dan yang memasang garis polisi serta beberapa pihak yang ada di lokasi kejadian pertama kali.

Hakim juga meminta jaksa agar sebelum pemeriksaan setempat dilakukan, lokasi tersebut disterilkan terlebih dahulu.

“Tolong disterilkan dulu yang tidak berkepentingan jangan dikasi masuk,” kata hakim Mukhlassuddin sebelum menutup sidang.

Pemeriksaan setempat bertujuan agar hakim mendapatkan kebenaran materiil dalam perkara tersebut. Hakim dapat gambaran TKP secara jelas, mencari kesesuaian fakta persidangan termasuk barang bukti untuk mendapatkan keyakinan terhadap kasus tersebut.

Jalannya Sidang

Sidang hari ini memeriksa beberapa dokter yang pertama kali memeriksa kondisi Radiet saat pertama dibawa ke rumah sakit.

Dokter spesialis bedah saraf, dr Rohadi hadir diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Dia menjelaskan kondisi Radiet beberapa saat ditemukan di mana kondisi kedua matanya memar yang biasa disebut mata panda.

“Mata panda karena area kulit kepala dan wajah berhubungan dan longgar begitu ada darah di sekitar maka darah masuk ke kelopak mata,” katanya menerangkan.

Lebih lanjut saksi mengatakan kondisi Radiet hanya mengalami gegar otak ringan pasca kejadian. Sehingga dia bisa bergerak meskipun kondisi lebam di bagian wajah.

“Dia bisa bergerak karena gegar otak ringan. Kalau kita jumpai (skala) 14-15 (termasuk gegar otak) ringan, (skala) 13-9 sedang dan di bawah itu koma,” ujar dia.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ada pendarahan di otak Radiet. Hanya ada pendarahan di bagian jaringan kulit sehingga tidak berefek fatal pada otak.

“Dari pemeriksaan yang ada, tidak ada (pendarahan otak) tapi ada pendarahan di jaringan kulit,” ujarnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB ini juga menjelaskan cidera otak ringan pada Radiet disebabkan oleh trauma benda tumpul bukan benda tajam.

Menjawab pertanyaan advokat apa yang terjadi jika Radiet seandainya tidak ditangani saat itu, dr Rohadi menjelaskan dalam kasus tersebut pasti semua dokter akan menangani pasien.

“Hukum tertinggi adalah keselamatan pasien. Kasus Radit karena sejak awal dicurai cidera otak maka kami harus lakukan tidak boleh tidak karena itu sumpah jabatan kedokteran maka harus CT scan kepala,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak dijumpai adanya amnesia.

“Dari hasil pemeriksaan saya tidak dijumpai amnesia,” ujarnya.

Dia juga mengatakan cidera otak salah satu menyebabkan amnesia tapi tidak semua cidera otak menyebabkan amnesia. Amnesia juga tidak selalui diwarnai cidera otak.

Saat Radiet pertama kali ditangani, dr Rohadi menjelaskan bahwa Radiet dalam kondisi sadar baik karena mengetahui orientasi waktu dan tempat.

“Kondisi Radiet saat itu sadar. Ukuran kesadaran adalah respon mata, suara dan kekuatan otot semua 15. Normalnya kita 15,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa operasi tulang pipi Radiet karena tulang wajah kanan retak dan tidak teratur maka  dilakukan operasi.

Radiet juga saat diperiksa disebut mampu bergerak secara fisik.