KORANNTB.com – Keberadaan arus listrik yang tidak bisa terlihat dan tidak teraba, acap kali  membuat masyarakat lalai terhadap potensi bahayanya.  Padahal, ada tiga bahaya yang diakibatkan oleh listrik, yaitu kesetrum (sengatan listrik), panas (kebakaran) dan ledakan.

Sengatan listrik akan dirasakan jika arus listrik melalui tubuh manusia. Biasanya mulai dirasakan jika arus yang mengalir lebih dari 5mA.  Sedangkan, pada arus yang kecil, aliran arus hanya akan mengakibatkan kesemutan atau kehilangan kemampuan untuk mengendalikan tangan.

Sementara, pada arus yang besar, listrik bisa membakar kulit. Yang paling bahaya adalah jika arus tersebut mengalir melalui jantung atau otak.

“Perlu dicatat bahwa yang membahayakan adalah aliran arus listrik, bukan tegangan listrik. Walaupun tegangannya tinggi, bisa saja tidak membahayakan asalkan arusnya sangat kecil,” ujar General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo saat melakukan kegiatan sosialisasi edukasi bahaya listrik dalam kehidupan sehari-hari bersama-sama kelompok ibu-ibu dan Karang Taruna  di Mataram, Selasa (30/1) kemarin.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 tahun 2009 pasal (51) telah diatur, setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat, dapat dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.

Karena itu, pengangkutan jarak aman untuk timbunan tanah adalah sedikitnya 6 meter pada Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM-20 kV) dan sedikitnya 8,5 meter pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT-70/150 kV).

“Dan, jarak aman untuk dinding bangunan, balkon rumah, antena dan pohon sedikitnya 2,5 meter pada SUTM dan sedikitnya 5 meter pada SUTT,” tegas Sudjarwo.