Apakah Menyebarkan Nomor Pribadi Seseorang Bisa Dipidana?
KORANNTB.com – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melaporkan seorang aktivis sekaligus Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni ke Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi berupa nomor Hp pribadi Lalu Iqbal di media sosial.
Rohyatil Wahyuni dengan akun Facebook bernama Saraa Azahra kerap melontarkan kritikan kepada Lalu Iqbal soal kebijakannya memimpin NTB. Namun baru-baru ini dia mengunggah nomor Lalu Iqbal yang diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.
Namun apakah menyebarkan nomor pribadi seseorang dapat dipidana? Berikut ulasannya:
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan UU yang baru digodok di Indonesia. UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022 oleh Joko Widodo saat menjadi presiden.
Dalam Pasal 4 UU PDP ditegaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua, yang bersifat spesifik dan bersifat umum.
Data pribadi bersifat spesifik yaitu:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data ker.rangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian data pribadi berisfat umum yaitu:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- kewarganeraan
- agama
- status perkawinan
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Dari jenis-jenis data pribadi yang ada di Pasal 4 tidak disebutkan secara spesifik apakah nomor telepon termasuk data pribadi atau bukan.
Namun di penjelasan pasal yang dimaksud dengan “Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentiflkasi seseorang’ antara lain nomor telepon seluler dan IP Address. Sehingga menyebar nomor pribadi seseorang masuk pasal tersebut.
Kemudian Pasal 65 ayat (2) menjelaskan bahwa seseorang dilarang secara melawan hukum untuk menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya.
Belanjut pada Pasal 67 ayat (2) menjelaskan Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dari uraian pasal tersebut memang jelas bahwa menyebarkan nomor pribadi seseorang bisa dipidana dengan syarat perbuatan menyebarkan data pribadi tersebut secara melawan hukum. Artinya penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik data dan adanya mens rea atau niat jahat orang yang menyebarkan.
Sebaiknya jika orang tersebut tidak memiliki niat jahat, maka sulit untuk dijerat pasal tersebut. Sebagai contoh seseorang teman Anda kehilangan dompet, sehingga Anda membuat pengumuman di sosial media jika ada yang menemukan dompet tersebut dapat menghubungi nomor teman Anda yang telah anda posting di sosial media. Artinya Anda tidak memiliki niat jahat untuk menyebarkan nomor orang lain, namun hanya untuk membantu dirinya.
Bagimana dengan menyebarkan nomor pejabat untuk kepentingan pengaduan masyarakat? Maka mens rea tersebut akan diuji oleh penegak hukum.
