“Jadi, pernyataan para karyawan saat kita datangi ini menjadi pintu masuk untuk melanjutkan masalah ini ke Sentra Gakumdu. Ini karena setelah kita kros chek di SPBU lainnya malah enggak ada tulisan seperti di SPBU Batukliang itu,” tegas Umar.

Menyinggung soal  pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Umar mengaku, Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

“Yang pasti, untuk kasus money politik yakni, uang non tunai, kami sudah bekerjasama dengan PPATK untuk mengawasi hal itu. Intinya, kami sudah menyiapkan semua perangkat pengawasannya,” ucap Umar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye – yang dikenal juga dengan money politics – merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Bahkan, dalam periode 11-13 Februari, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial juga dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Hasan.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Untuk di NTB, kami juga sudah menjalin MoU dengan Dinas Komunikasi dan Informatika NTB untuk melakukan pengawasan dan patroli media sosial selama pelaksanaan pemilu 2024 hingga Pilkada Serentak 2024,” ujar dia.