KORANNTB.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyarankan agar KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Itu menyusul 17 TPS dibakar di Bima.

Seperti diketahui ada insiden di Parado di mana terjadi peristiwa pembakaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) lantaran warga kesal terhadap hasil perhitungan suara di sejumlah TPS.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman menyarankan agar KPU segera menggelar PSU di seluruh Kecamatan Parado.

“Bawaslu menyarakan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 34 TPS Kecamatan Parado,” katanya, Minggu 18 Februari 2024.

Dia menjelaskan,  itu sesuai dengan aturan dan UU Pemilu di antaranya UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta PKPU 66/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Untuk lebih tehnis dan kapan dilakukan PSU silahkan dikonfirmasi ke KPU,” kata dia.

Sebelumnya ada sebanyak 68 kotak suara rusak akibat terbakar yang tersebar di 17 dari 34 TPS di Parado. 68 kotak suara tersebut dirusak dan dibakar massa usai pencoblosan pada 14 Februari 2024.

17 TPS yang dirusak dan dibakar di Bima tersebut tersebar di Desa Lere, Kanca, Parado Rato, dan Parado Wane.

Polisi saat ini baru mengamankan dua pelaku terduga pembakaran. Mereka berinisial AB dan ZN. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih menelusuri pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan sejumlah TPS tersebut.