KORANNTB.com – Masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih heboh soal mutasi yang dilakukan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi terhadap sejumlah pejabat Pemprov. Beberapa pejabat dinonjobkan dari posisinya saat ini.

Mutasi yang dilakukan Pj Gubernur NTB oleh banyak pihak disebut bertentangan dengan undang-undang (UU). Seperti diketahui dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 71 ayat (2) menegaskan gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sebagaimana diketahui tanggal penetapan calon pada 22 September 2024, sementara mutasi dilakukan Pj Gubernur NTB pada 25 Maret 2024. Artinya telah melewati batas waktu tiga hari.

Bahkan dikabarkan hingga saat ini SK Mutasi belum kunjung keluar. Publik semakin menduga mutasi yang dilakukan Pj Gubernur NTB ilegal atau bertentangan dengan UU.

Berbeda dengan Pemprov NTB, Kabupaten Dompu justru telah membatalkan Keputusan Bupati Dompu Nomor 821.23/176/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dan dinyatakan tidak berlaku.

Respon Pemprov NTB

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menepis tudingan mutasi tersebut ilegal. Menurut dia Pasal 71 ayat (2) yang dimaksud hanya berlaku bagi pejabat definitif yang akan mencalonkan diri.

“Itu berlaku berlaku bagi pejabat defenitif yang akan mencalonkan diri sebagai Gub/Wagub, Bup/Wakil Bup  Walkot/Wakil Walkot.  Maka mereka diberi batas akhir sampai 21 Maret 2024, lewat tanggal tersebut maka harus ada ijin tertulis Mendagri,” katanya dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Dia mengatakan sudah mendapatkan izin dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, yang artinya mutasi 25 Maret tidak bertentangan dengan UU.

“Untuk kami di pemprov NTB sudah kami proses ijin teknis ke BKN dan sudah mendapat ijin dari Mendagri untuk melakukan pelantikan,” ujarnya.

Sementara soal SK Mutasi yang saat ini masih belum keluar, Nasir mengatakan itu karena adanya keterlambatan cetak petikan SK saja.

“Hanya keterlambatan cetak petikan SK saja, terkait mekanisme mutasi sudah dilalui dan sudah mendapat ijin Mendagri,” ujar dia.