KORANNTB.com – Belasan pegawai Pemprov NTB yang dinonjobkan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi pada 25 Maret 2024 masih menanti SK mutasi. Sudah lebih dua pekan SK mutasi belum kunjung keluar.

Banyak dari para pegawai yang ingin memastikan apakah mutasi mereka benar-benar mendapatkan ‘restu’ Mendagri, karena hingga sejauh ini SK mutasi belum kunjung diterima.

Eks Kabid SMK Dikbud NTB, M. Khairul Ihwan salah satunya. Hingga kini masih menanti SK mutasi yang tidak kunjung diterima.

“Belum. Sampai sekarang belum. Semua yang mutasi kemarin belum terima SK. Minimal SK kolektif yang dibacakan saat pelantikan itu,” ujarnya dihubungi, Selasa, 9 April 2024.

Hal yang sama juga diungkapkan, Kepala Cabang Dikbud (KCD) Sumbawa, Nasrullah Darwis, hingga saat ini belum memperoleh SK mutasi. “Belum,” ujarnya singkat.

Belum jelas kapan SK mutasi tersebut keluar dan diberikan, padahal dasar untuk OPD baru menduduki jabatan baru adalah SK mutasi.

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terkait SK mutasi tersebut memilih untuk tidak menjawab.

Begitu juga dengan Kabid Mutasi BKD NTB, Irwan tidak menjawab saat dihubungi media ini.

Rumor Mutasi Ilegal

Mutasi yang dilakukan Pj Gubernur NTB oleh banyak pihak disebut bertentangan dengan undang-undang (UU). Seperti diketahui dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 71 ayat (2) menegaskan gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sebagaimana diketahui tanggal penetapan calon pada 22 September 2024, sementara mutasi dilakukan Pj Gubernur NTB pada 25 Maret 2024. Artinya telah melewati batas waktu tiga hari.

Belakangan Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ yang muatannya kepala daerah maupun Pj dan Plt kepala daeraah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat kecuali atas izin tertulis Mendagri.

Namun sejauh ini bukti adanya izin tertulis Mendagri terkait mutasi 25 Maret 2024 belum diketahui. Belasan pegawai nonjob masih menanti SK mutasi mereka.