KPUD NTB Klarifikasi Kabar Pantarlih Gunakan Joki Coklit
KORANNTB.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah NTB mengklarifikasi adanya temuan Bawaslu NTB terkait adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih menggunakan joki untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Kepala Divisi Data KPUD NTB Halidy mengatakan kabar tersebut sebelumnya terjadi di dua tempat yaitu Lombok Timur dan Sumbawa.
Lombok Timur terjadi di Tanjung Luar. Saat itu seorang Pantarlih meminta identitas pemilih kepada saudaranya.
“Petugas minta tolong kumpulkan KTP dan KK (kartu keluarga). Namun itu belum terjadi. Hanya pengambilan KK kemudian ditafsirkan media menjadi perjokian,” katanya di Kantor KPUD NTB di Mataram, Jumat, 26 Juli 2024.
Disebut ada dua Pantarlih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Itu terjadi pada 27 Juni 2024, tiga hari setelah e-coklit dimulai pada 24 Juni 2024.
Kasus kedua terjadi di Desa Date, Sumbawa. Saat proses coklit, Pantarlih dibantu oleh pamannya yang menjadi ketua RT setempat.
“Namun pamannya hanya membantu menempel stiker. Yang melakukan coklit itu Pantarlih sendiri,” ujar Halidy.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri, mengungkapkan temuan Bawaslu di lapangan soal adanya dugaan praktik perjokian coklit.
“Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih,” ujarnya.
Ada sejumlah temuan Bawaslu NTB, mulai dari joki coklit, warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih, adanya pemilih yang sudah alih status dari sipil ke Polri.
Kemudian ada juga pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Kemudian ada penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas dan warga yang telah dicoklit namun tidak ditempel stiker di rumahnya.