Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku
KORANNTB.com – Pemerintah mulai membelarlakukan diskon listrik 50 persen di awal Januari 2025 ini. Pelanggan PLN yang membeli token listrik maupun pelanggan pascabayar akan dikenai potongan diskon 50 persen.
Jika membeli token Rp50 ribu maka jumlah yang masuk setara Rp100 ribu. Begitu juga dengan pelanggan pascabayar akan dikenai potongan saat membayar.
Kebijakan diskon 50 persen hanya berlaku pada Januari dan Februari 2025. Pada Maret 2025 harga tarif listrik kembali normal.
Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Sementara untuk daya 3.500 VA ke atas tarif listrik tetap normal.
Pemerintah memberikan diskon tersebut sebagai respon atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut diskon listrik untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan PPN.