KORANNTB.com –  Polresta Mataram memburu bos debt collector dan tiga rekannya yang diduga melakukan penganiyaaan terhadap warga di Sunset Land Mataram awal November 2024 lalu.

Saat itu korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat Subandi bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan empat orang pelaku penganiyaan tersebut sudah naik sidik (penyidikan). Polisi juga sudah mengeluarkan surat panggilan pertama dan kedua.

Selain itu surat membawa alias penangkapan juga sudah diterbitkan.

“Sudah proses sudah naik sidik kita juga sudah mengirim surat panggilan pertama dan panggilan kedua terkait dengan terlapor empat orang itu. Saya juga sudah terbitkan surat perintah membawa,” ujarnya.

Dia membantah bahwa empat pelaku kebal hukum. Proses hukum akan tetap berlanjut.

“Kami butuh waktu untuk mencari empat orang tersebut tidak ada yang kebal hukum tetap kami proses,” ujarnya.

Regi mengatakan polisi saat ini tengah di lapangan untuk memburu empat pelaku.

“Mohon waktu opsnal kami, tim tangkap kami sedang di lapangan sedang mencari empat orang ini,” ujarnya.

Dia meminta jika masyarakat mengetahui keberadaan empat pelaku, agar segera dilaporkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan penangkapan.

“Mudah-mudahan jika masyarakat melihat atau mendengar di mana empat orang ini tolong kasi tahu kami, kami akan melaksanakan surat perintah membawa (penangkapan) tersebut,” ujarnya.