KORANNTB.com – Uswatun Hasanah atau dikenal dengan nama Badai NTB kini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Bima Kota. Penahanan terhadap Badai NTB dilakukan pada Kamis, 17 April 2025.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan penahanan tersebut.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan, tersangka UH resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Baiq Fitria dalam keterangannya kepada media.

Disebutkan, sebelum ditahan, Badai NTB sempat beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan tertentu melalui kuasa hukumnya. Namun, pada Kamis sore, tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menempatkannya di Ruang Tahanan Mapolsek Rasanae Barat.

Badai NTB diduga menganiaya temannya di sebuah kafe. Mengalami luka memar di wajah, korban melaporkan kasus tersebut.

Polisi bergerak cepat dan tidak berlangsung lama menahan Uswatun.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan,” jelas Baiq Fitria.

Sebelumnya, Badai NTB menjadi perhatian banyak orang karena membongkar nama-nama terduga mafia narkoba. Bahkan sebagian besar melibatkan oknum polisi.

Secara rutin dia melalui akun Facebooknya mengungkapkan jaringan narkoba di NTB. Mulai dari nama, peran dan jabatan bandar narkoba, oknum polisi, Anggota DPRD Kabupaten Bima hingga mantan anggota polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Dia nengungkapkan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan sejumlah bandar di Pulau Sumbawa lengkap dengan nama dan foto dan peran diduga pelaku.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, mengatakan anggota-anggota yang disebutkan terlibat peredaran narkoba kini telah menjalani pemeriksaan Propam.

“Berdasarkan perintah dari Propam Polda NTB, seluruh anggota yang diposting oleh Badai NTB sudah diperiksa oleh Propam Polres Dompu. Kita tidak pandang bulu,” ujarnya.