Sering Rampas Mobil Warga, Debt Collector di Lombok Ditangkap
KORANNTB.com – Ditreskrimum Polda NTB menangkap Dirut PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penaggihan atau debt collector.
Penangkapan tersebut atas dugaan perampasan dan pemerasan kepada masyarakat. Polisi menangkap Dirut LNI berinisial ASI beserta debt collector lain berinisial KF, DMW, RP, dan SHR.
Para pelaku ditangkap di Kantor PT LNI yang berlokasi di Mantang, Lombok Tengah. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polda NTB pada Rabu, 1 April 2025 lalu.
Menerima laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Polda NTB menyelidiki aktivitas pelaku. Para pelaku diduga kuat melakukan perampasan kendaraan milik warga dengan dalih tunggakan pembayaran.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Muhammad Kholid membenarkan informasi tersebut. Proses penangkapan bermula dari penyelidikan keberadaan pelaku oleh tim kepolisian. Usai mengetahui keberadaan para pelaku, tim melaporkan kepada Jatantras untuk dilakukan penangkapan.
“Tim segera melaporkan temuannya kepada Kanit Puma Jatanras. Kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menangkap para pelaku,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di lokasi. Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan dan menyita satu unit Avanza hitam milik warga hasil perampasan debt collector dan satu unit Agya putih yang digunakan pelaku.
“Sekarang kasus ini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar AKBP Kholid.
Sempat Ditangguhkan Polresta Mataram
Sebelumnya. Dirut LNI berinisial ASI sempat diamankan Polresta Mataram dalam kasus penganiayaan seorang warga. Dia diamankan setelah lama menjadi buronan polisi.
Namun anehnya, polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku. Dia menjadi tahanan kota. Itu memantik kemarahan publik yang geram dengan ulah premanisme tersebut.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata mengaku heran dengan keputusan tersebut. Menurutnya, alasan klasik bahwa tersangka bersikap kooperatif tidak bisa diterima, mengingat mereka justru sempat melarikan diri dan harus dikejar oleh kepolisian.
“Ini sangat janggal! Mereka yang sebelumnya buron dan ditangkap dengan susah payah, tiba-tiba mendapatkan penangguhan. Sementara korban yang telah menderita luka fisik dan trauma, justru tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya,” ujarnya.