KORANNTB.com – Tertutupnya kepolisian dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menyisakan tanda tanya di publik. Banyak masyarakat yang bertanya apa sebenarnya yang terjadi di dalam kasus tersebut.

Pengacara Publik LKBH FH UMMAT, Yan Mangandar Putra mengatakan berterimakasih dengan upaya Polda NTB mengungkap kasus tersebut. Namun kesan tertutup oleh kepolisian menjadi tanda tanya.

“Cuma sayangnya proses olah TKP tersebut kesannya sembunyi-sembunyi dari publik jauh dari komitmen sebelumnya akan transparansi membuka informasi selama proses dan terbuka sikap jujur dan menerima masukan,” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Dia mengatakan banyak informasi di luar menjadi simpang siur karena kasus kematian Brigadir Nurhadi tersebut sangat tertutup.

“Faktanya  tidak ada satu pun media yang bisa meliput, diperparah tidak segera ada press release untuk menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam proses oleh TKP apakah Tim Polda NTB saja atau bersama Mabes POLRI?” ujarnya.

“Lokasi olah TKP Di Mana Saja Tempatnya? Apakah 2 Atasan Dari Brigadir MN Yaitu KOMPOL YPU dan IPDA HC diikutsertakan? Barang bukti apa saja yang dikumpulkan dalam olah TKP tersebut?” sambungnya.

Dengan sikap tertutup tersebut kaya Yan, itu justru mengikis kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Kalau tertutup begini jangan salahkan masyarakat bisa mendapat informasi yang sesat dan menyimpulkan yang salah yang berakibat kepercayaan terhadap institusi kepolisian makin terkikis,” ujarnya.

“Apalagi di kasus ini di awal tidak ada keterbukan dari pihak Polda NTB dan tidak ada pengacara atau tim hukum yang mendampingi keluarga korban, kepolisian baru bertindak lakukan penyelidikan setelah viral di medsos,” kata dia.

Dijelaskan, tidak ada satupun aturan yang melarang publik untuk tahu proses olah TKP, sehingga POLDA NTB tidak perlu ragu untuk transparan.

“Kami berharap dalam waktu segera Polda NTB dan/atau Mabes POLRI mengadakan press release terkait hasil olah TKP, Apa status Kompol YPU dan IPDA HC apakah tetap aktif atau dilakukan Patsus sekarang dan sejauh mana proses proses penyelidikan dilakukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Brigadir Nurhadi dan dua atasannya berada di TKP merupakan Propam, yaitu polisinya polisi yang punya visi besar sebagai garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan.

“Apalagi di Polda NTB baru dilanda hal buruk ada tahanan ex anggota Polda tersangka kasus narkotika berhasil kabur dari rumah tahanan Polda NTB tanggal 16 April 2025 sama dengan tanggal kematian korban Brigadir MN,” ujarnya.

“Serta lebih dari 30 oknum anggota polisi di NTB yang namanya diungkap oleh Badai NTB dalam akun medsosnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika  yang tentunya oknum-oknum ini pernah atau akan diperiksa oleh Propam,” ujarnya.

Yan mengatakan jangan sampai ada anggapan di masyarakat kematian Brigadir MN disangkut pautkan dengan hal-hal buruk seperti ini dan institusi jadi pertaruhannya.