Pulau Sumbawa Ingin Pisah dengan NTB, Senator Jelaskan Hambatannya
KORANNTB.com – Kelompok masyarakat di Pulau Sumbawa akan menggelar aksi menutup Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada 15 Mei 2025 mendatang. Aksi tersebut untuk menuntut agar pemerintah segera mempercepat pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Aksi besar-besaran akan dilakukan di Pelabuhan Poto Tano untuk mendesak Presiden Prabowo segera membentuk PPS.
Senator RI Dapil NTB, Evi Apita Maya mengatakan memang sejak jauh hari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengatakan PPS menjadi prioritas pemerintah.
“Pernyataan Pak Mendagri Tito bisa kita jadikan acuan, karena beliau menyebut bahwa PPS sudah menjadi prioritas,” kata Evi, Ahad, 11 Mei 2025.
Meski demikian saat ini kata Evi, PPS belum dapat terbentuk karena kendala keuangan negara. Terlebih lagi pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Masih belum, karena kan keuangan negara masih belum stabil,” ujarnya.
Menanggapi soal rencana aksi di Pelabuhan Poto Tano, Evi mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya yang membutuhkan akses pelabuhan.
“Aksi boleh saja, tapi harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat lain,” katanya.
Syarat Pemekaran
Sebagai informasi, syarat pemekaran sebuah provinsi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedikitnya ada lima tahap untuk pemekaran sebuah provinsi.
- Persyaratan Administratif
- Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur.
- Persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang wilayahnya akan masuk dalam provinsi baru.
- Usulan resmi dari masyarakat atau pemerintah daerah.
- Persyaratan Teknis
Meliputi:
- Kemampuan ekonomi
- Potensi sumber daya alam dan manusia
- Luas wilayah
- Jumlah penduduk
- Sarana dan prasarana
- Kemampuan keuangan daerah
- Sosial budaya dan politik
- Pertahanan dan keamanan
- Persyaratan Fisik Kewilayahan
Harus memiliki minimal 5 kabupaten/kota untuk bisa menjadi provinsi baru. Wilayahnya harus berbatasan langsung atau memiliki konektivitas yang layak dengan wilayah-wilayah yang akan tergabung dalam provinsi baru.
- Persyaratan Khusus
- Pemekaran harus memperhatikan aspirasi masyarakat lokal.
- Harus menjamin tidak adanya konflik sosial atau perpecahan.
- Harus memperhatikan kesiapan birokrasi dan pelayanan publik.
- Proses Evaluasi dan Moratorium
Meskipun syarat terpenuhi, saat ini (per 2025), pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah kecuali untuk daerah strategis seperti di Papua.
Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan melalui Undang-Undang oleh DPR RI.