KORANNTB.com – Kasus kematian Anggota Bid. Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi masih menjadi misteri saat ini. Hasil autopsi jenazah korban yang sudah lama keluar, namun hingga kini belum dibuka oleh pihak kepolisian.

Pada akhir Mei kemarin, dua rekan Brigadir Nurhadi yang saat itu bersama korban saat berada di Gili Trawangan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah Kompol Y dan IPDA AC.

Kompol Y dan IPDA AC dijatuhi sanksi etik melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebagaimana diketahui Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebut “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Link Banner

Kemudian Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Pasal 13 huruf f menyebut “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.” Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berisi tentang sanksi pemberhentian dari kepolisian atau PTDH.

Telegram Kapolri

Baru-baru ini media ini mendapat surat telegram Polri bernomor ST 1277 VI KEP.2025 yang berisi mutasi Kompol Y ke Mabes.

Dalam telegram tersebut memuat ratusan anggota yang dimutasi. Salah satunya adalah Kompol Y yang bertugas sebagai Pamen Yanma Polda NTB dimutasi sebagai Pamen Lemdiklat Polri dalam rangka Sespimmen Polri Dikreg ke-65 2025.

Itu membuat tanda tanya, pasalnya sebelumnya Kompol Y telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan sidang etik di Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dihubungi media ini tidak merespon.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa bukan menjadi kewenangan dirinya atas mutasi tersebut.

“Bukan kewenangan saya,” ujarnya.