Buang Sampah di Sungai: Upaya Senyap Membunuh Manusia
KORANNTB.com – Sungai-sungai di Indonesia, yang dulu menjadi sumber kehidupan dan pusat ekosistem, kini berubah menjadi tempat pembuangan akhir yang menyedihkan. Di banyak sungai di NTB, pemandangan tumpukan sampah yang mengapung di aliran sungai sudah menjadi hal lumrah. Padahal, dampak dari kebiasaan membuang sampah sembarangan ini sangat mengerikan, jauh melampaui sekadar ancaman banjir.
Selama musim hujan, sampah yang menyumbat aliran sungai menyebabkan banjir besar di berbagai wilayah. Namun, banjir hanyalah permukaan dari permasalahan yang lebih dalam.
Racun Pembunuh Manusia
Sampah organik yang membusuk serta limbah rumah tangga dan industri melepaskan zat kimia berbahaya ke dalam air. Sungai yang tercemar ini tak jarang menjadi sumber air baku bagi PDAM. Akibatnya, kandungan logam berat dan bakteri patogen bisa masuk ke tubuh manusia, memicu berbagai penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, dan gangguan syaraf.
Sungai yang dipenuhi sampah menjadi sarang nyamuk dan tikus. Kedua hewan ini dikenal sebagai pembawa penyakit mematikan seperti demam berdarah, leptospirosis, dan kolera. Peningkatan kasus penyakit-penyakit ini kerap terjadi setelah banjir yang membawa limbah dari sungai ke pemukiman warga.
Pembuangan sampah juga mengancam kehidupan makhluk air. Mikroplastik dari sampah plastik masuk ke rantai makanan melalui ikan dan biota sungai lainnya. Banyak spesies endemik di sungai-sungai Indonesia kini terancam punah karena habitat mereka tercemar dan rusak.
Sungai yang tercemar mematikan sektor ekonomi yang bergantung padanya, seperti perikanan, pertanian irigasi, dan pariwisata air. Nelayan kehilangan mata pencaharian, petani menghadapi gagal panen karena irigasi tercemar, dan kawasan wisata air menjadi sepi pengunjung.
Meski dampaknya sangat besar, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai masih tergolong rendah. Minimnya tempat sampah, kurangnya edukasi lingkungan, dan lemahnya penegakan hukum membuat kebiasaan ini terus berlangsung.
Aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk bertindak lebih tegas melalui kampanye edukatif, sistem pengelolaan sampah terpadu, dan sanksi hukum bagi pelanggar. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan sungai sebagai bentuk tanggung jawab kolektif.
Karena jika dibiarkan, sungai bukan lagi sumber kehidupan—melainkan menjadi ancaman senyap yang merenggut nyawa dan masa depan generasi mendatang.
Larangan dalam Islam
Dalam Islam pun terdapat larangan membuat kerusakan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut membuang sampah di sungai, namun ini relevan dengan kondisi saat ini.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
Membuang sampah di sungai adalah bentuk kerusakan (fasad), karena merusak ekosistem air, membahayakan makhluk hidup, dan merugikan manusia lainnya.
Rasulullah juga telah melarang mengotori tempat umum.
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.” Para sahabat bertanya, ‘Apakah dua perkara itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: (Yaitu) buang hajat di jalan umum atau di tempat berteduh orang.” (HR. Muslim).