LPA Mataram Tolak Pasutri Anak Jadi Duta Anti-Pernikahan Dini
KORANNTB.com — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menolak usulan menjadikan pasangan suami istri berinisial SMY (14) dan SR (17) sebagai duta antipernikahan dini. Pasangan remaja asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu sebelumnya sempat viral di media sosial setelah pernikahan mereka terungkap ke publik.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyebut gagasan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, mengingat SMY dan SR sendiri merupakan korban dari praktik pernikahan anak.
“Enggak mungkin korban jadi duta. Tidak masuk akal usulannya itu,” tegas Joko saat ditemui di kantor Gubernur NTB, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Joko, sosok duta antipernikahan dini seharusnya diambil dari figur yang secara tegas menolak perkawinan anak dan bisa memberi contoh baik kepada remaja lainnya. “Kalaupun ada orang pernah melakukan perkawinan anak, lalu gagal dan bermasalah, dia bisa berbagi pengalaman sebagai pelajaran. Tapi bukan dalam konteks sebagai duta,” tambahnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi NTB tengah merumuskan Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) terhadap Perempuan, dengan harapan mampu menekan kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB NTB, Surya Bahari, menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Ia menegaskan bahwa kedua anak tersebut masih dalam pendampingan dan keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul.
“Semua tetap dipertimbangkan. Jangan sampai kami ambil keputusan tanpa melihat dampaknya seperti apa,” ujar Surya.