KORANNTB.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, resmi melaporkan Unsur Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Senin, 7 Juli 2025.

Ketua Fraksi PAN KSB, Mohammad Hatta, menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyusunan Raperda RPJMD oleh Pansus I.

“Semua tahapan akan kita tempuh untuk melaporkan cacat prosedurnya penyusunan Raperda RPJMD ini yang godok dalam Panitia Khusus (Pansus) I. Selain ke BK, Fraksi juga melaporkan Raperda tersebut ke Ombustman, Kanwil Menkumham hingga ke Gubernur,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang Fraksi.

Fraksi menilai agenda kerja Pansus I tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Laporan juga dialamatkan kepada pimpinan DPRD yang dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan sidang paripurna.

Link Banner

“Kami tidak mau bertanggung jawab atau terlibat dalam pembahasan Pansus yang dilakukan secara gelap dan instan. Bahkan laporannya diduga disadur dari misi yang tertuang dalam dokumen Raperda RPJMD,” tegas Hatta.

Ia menambahkan bahwa objek laporan mencakup unsur Pansus I serta pimpinan DPRD karena proses paripurna dianggap cacat mekanisme, termasuk tidak memberikan ruang interupsi dan mengabaikan keberatan tertulis maupun lisan dari Fraksi PAN.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumbawa Barat, Ahmad Rivai, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan panggil para pihak yang terlibat termasuk Pansus I dan pimpinan lembaga dan melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Hatta menegaskan bahwa langkah ini bukan semata sikap pribadi fraksi, melainkan sejalan dengan instruksi dari partai untuk menjaga integritas dan akuntabilitas proses legislasi di daerah.