Kematian Brigadir Nurhadi: Penambahan Pasal Tersangka M Dinilai Tidak Relevan
KORANNTB.com – Tersangka berinisial M kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda NTB dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Selasa, 29 Juli 2025. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi M sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 13.40 WITA dan didampingi oleh dua penasihat hukum, Andre Safutra dan Yan Mangandar Putra. Dalam sesi ini, M dicecar 12 pertanyaan.
“Pada pokoknya M tidak melihat IPDA HC melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Andre Safutra usai pemeriksaan.
Selain itu, M juga menyampaikan bahwa terdapat komunikasi melalui chat dan telepon WhatsApp antara dirinya dan Kompol YG sejak 15 hingga 26 April 2025, atau sejak sebelum ia berangkat ke Lombok hingga saat pertama kali diperiksa di Polda NTB. Percakapan itu terjadi melalui ponsel milik M yang kini telah disita penyidik.
Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik menambahkan dua pasal baru dalam sangkaan terhadap M, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan. Dengan demikian, total ada empat pasal yang kini disangkakan, termasuk Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 jo. Pasal 55 KUHP tentang turut serta karena kelalaian yang menyebabkan kematian.
Meski demikian, tim kuasa hukum menilai tidak ada korelasi antara sangkaan tersebut dengan perbuatan kliennya.
“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Andre.
Ia menjelaskan, pada waktu yang diperkirakan menjadi momen kematian korban, M sedang berada di kamar mandi bagian belakang vila, di luar jangkauan kolam renang tempat korban ditemukan.
“Dia mandi, berdandan, dan berganti pakaian selama lebih dari 20 menit. Jadi benar-benar tidak mendengar, apalagi melihat kejadian,” tambahnya.
Andre menegaskan bahwa kliennya tidak ingin berbohong dalam perkara yang menyangkut nyawa seseorang. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga M, khususnya ibunya, telah datang dari Jambi untuk memberikan dukungan moral secara langsung.
“Ibundanya, LT, kemarin siang sudah menemui M di Polda NTB. Beliau yakin anaknya tidak bersalah. Ia meminta keadilan kepada Bapak Kapolda NTB dan Bapak Kajati NTB,” katanya.
Hingga saat ini, fakta sebenarnya kasus kematian Brigadir Nurhadi belum terungkap. Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas kepolisian karena dinilai jauh dari kata sempurna. Sehingga, penyidik kembali melakukan penyempurnaan berkas.