Pemkot Mataram Tegur Salah Satu Hiburan Malam
KORANNTB.com – Salah satu tempat hiburan malam berinisial FE yang beroperasi di Kota Mataram terancam ditutup oleh Pemerintah Kota Mataram. Ancaman itu muncul karena FE belum mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, mengungkapkan bahwa tempat hiburan tersebut saat ini hanya memiliki izin sebagai karaoke hotel bintang tiga dan restoran. Namun, dalam operasionalnya, FE diduga telah menjual minuman keras tanpa izin yang sesuai.
“Belum ada izinnya. FE hanya memiliki izin karaoke hotel bintang tiga dan restoran. Saya sudah lakukan pembinaan secara mendadak. Saya sampaikan bahwa kalau mau menjual minol, silakan urus dulu kewajibannya,” kata Amiruddin, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika pengelola tidak mengurus izin yang seharusnya. Bahkan, menurutnya, ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
“Sanksi ada. Ada ketentuan pidana. Bisa saja nanti ada sanksi pencabutan izin,” tegasnya.
Amiruddin juga menyebut bahwa izin penjualan minuman keras golongan B dan C berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Mataram. Namun hingga saat ini, pengelola FE belum menunjukkan itikad untuk mengurus izin tersebut.
“Dia tidak ada itikad mengurus izin. Saya sudah sampaikan, izin-izin harus diurus,” ujarnya.
Pemerintah Kota Mataram menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan izin usaha dan peredaran minuman beralkohol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.