KORANNTB.com – Pemerintah Kota Mataram menyoroti aktivitas tempat hiburan malam The Kingsman Lombok  yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap. Tempat hiburan yang beroperasi di kawasan Mataram itu diketahui hanya mengantongi izin untuk minuman beralkohol golongan A, sementara izin untuk golongan B dan C tidak ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, menyebut perizinan minuman beralkohol menjadi bagian dari kewenangan administratif instansinya. Namun untuk pengawasan di lapangan, ia menilai peran Satpol PP sangat penting karena mereka yang memiliki kewenangan dalam penindakan langsung.

“Kingsman hanya kantongi izin menjual minuman beralkohol golongan A. Kalau B dan C enggak ada,” ujarnya belum lama ini.

Lebih lanjut, dia berharap Satpol PP untuk segera menindak dan memberikan sanksi tegas. Karena berdasarkan laporan masyarakat, Kingsman tidak hanya menjual minuman beralkohol golongan A, tapi juga golongan B dan C.

Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin

“Untuk mengontrol itu harus ada peran dari Satpol PP karena mereka lebih banyak di lapangan. Kita sebenarnya sebagai administrator, yang memberikan izin,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, minuman beralkohol diklasifikasikan ke dalam tiga golongan. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar maksimal 5 persen, seperti bir ringan. Golongan B mengandung alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen, contohnya wine. Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol antara 20 persen hingga 55 persen, seperti whisky, vodka, dan sejenisnya.

Dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Pada Pasal 10, dijelaskan bahwa penjualan minuman golongan B dan C hanya diperbolehkan pada waktu tertentu, yakni siang hari mulai pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita, dan malam hari dari pukul 20.00 Wita hingga 23.00 Wita.

Jika melanggar ketentuan tempat dan waktu penjualan, Pasal 25 menyatakan bahwa minuman beralkohol tersebut dapat disita dan dimusnahkan. Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 28 berupa teguran maksimal tiga kali. Jika pelanggaran tetap dilakukan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30, yakni kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain Kingsman, Pemkot Mataram juga menyoroti The Plaza yang menjual minuman beralkohol di lokasi ruang bernyanyi, padahal izin minuman beralkohol hanya ada di hotel dan restoran mereka.