KORANNTB.com – Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Dr Syamsul Hidayat menyoroti kasus seorang pengendara ojek online atau Ojol di Mataram, yang ditetapkan tersangka atas tuduhan merusak lubang kunci gerbang kantor Grab Cabang Mataram.

“Menurut saya ini kejahatan ringan. Sebaiknya bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ) saja,” katanya, Ahad, 31 Agustus 2025.

Sebagai informasi, restorative justice secara sederhananya adalah penyelesaian pidana di luar hukum dengan cara perdamaian dengan pihak pelapor. Pihak kepolisian dapat memfasilitasi itu.

Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum FHISIP Unram ini mengatakan saat ini Polri mendapat sorotan tajam dari publik atas kasus kematian driver Ojol di Jakarta yang dilindas Rantis Brimob, ini harus menjadi cermin untuk tidak menambah kesan negatif di tubuh Polri.

“Ini kan kepolisian sedang disorot dengan kejadian se-Indonesia jangan nambah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, bermula 17 April 2025 lalu sekitar 300 driver melakukan unjuk rasa di depan Kantor Grab Mataram, Jalan Adi Sucipto No.1, Kota Mataram dan Kantor Gubernur NTB.

Mereka menuntut aplikator Ojol menaikan tarif dan menurunkan potongan aplikasi yang merugikan mereka. Dalam aksi yang digelar di Kantor Grab Cabang Mataram, seorang massa aksi berinisial RS memasukan lem dan lidi ke dalam lubang kunci gerbang kantor yang terbuat dari harmonika.

Akibat aksi tersebut pihak Grab Mataram mengklaim pintu rusak sehingga tidak dapat beraktivitas. Imbasnya, oknum driver tersebut dilaporkan ke polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian pada 4 Juli 2025, driver Ojol ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Syamsul mengatakan Pasal 406 merupakan tindak pidana ringan di bawah ancaman lima tahun penjara, sehingga pelaku tidak dapat ditahan.

Dia juga meminta kepolisian untuk lebih jernih melihat hukum, karena sejatinya hukum bukan sebagai alat balas dendam, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ini sangat dilematis untuk Ojol yang menuntut perbaikan kesejahteraan sebagai tulang punggung keluarga, namun harus dipidana karena kesalahan dalam aksi.

“Hukum bukan semata membalas dendam, tapi untuk kesejahteraan masyarakat. Mereka tuntut perbaikan kesejahteraan sebagai tulang punggung keluarga, kan kasihan,” katanya.