KORANNTB.com – Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani resmi ditetapkan tersangka oleh Polda NTB atas kasus pembunuhan suaminya.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. “Iya benar,” katanya dikonfirmasi.

Briptu Rizka ditetapkan tersangka setalah dilakukan pemeriksaan beberapa kali di Polda NTB.

Media ini sebelumnya telah menerima informasi rencana penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil mengestrak percakapan ponsel Rizka dan menemukan sejumlah keterkaitan dengan kematian korban.

Meski demikian, hingga kini polisi belum memberitahukan ke media terkait motif tersangka terlibat dalam kasus kematian korban serta kemungkinan ada pelaku lainnya.

Jenazah Brigadir Esco sebelumnya ditemukan pada 24 Agustus 2025 oleh seorang warga yang secara kebutulan mencari ayamnya di kawasan hutan di sana.

Awalnya korban dikira gantung diri, namun kondisi tergantung pada pohon berukuran kecil dan medan tanah sedikit menanjak membuat kasus tersebut terlalu terlihat tidak sempurna jika dikaitkan kasus bunuh diri. Benar saja, hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tubuh korban ada bekas penganiayaan.

Kasus tersebut memantik duka mendalam keluarga korban. Bahkan pihak keluarga juga melakukan aksi demonstrasi di Polda NTB menuntuk pihak Polda segera menetapkan tersangka dan memberikan hukum berat kepada pelaku.

Sementara anak dari Brigadir Esco juga telah dijemput pihak keluarga pria dari rumahnya di Nyiur Lembang, Lembar menuju Lombok Tengah.