KORANNTB.com – Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani resmi ditetapkan tersangka oleh Polda NTB atas kasus pembunuhan suaminya. Polisi menetapkan tersangka setelah melalui gelar perkara.

Kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Barat dan Polda NTB. Briptu Rizka yang juga merupakan anggota Polres Lombok Barat kini berstatus tersangka.

Namun hingga kini, polisi belum mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang dihubungi media menolak menjelaskan motif tersangka.

“Nanti akan disampaikan resmi satu pintu melalui humas,” katanya.

Polda NTB juga belum mengungkap motif tersebut.

Informasi yang media ini terima, tersangka belum mau jujur terkait keterlibatan dirinya, sehingga polisi masih kesulitan mengungkap motif.

Sebagai informasi, jenazah Brigadir Esco sebelumnya ditemukan pada 24 Agustus 2025 oleh seorang warga yang secara kebutulan mencari ayamnya di kawasan hutan di sana.

Awalnya korban dikira gantung diri, namun kondisi tergantung pada pohon berukuran kecil dan medan tanah sedikit menanjak membuat kasus tersebut terlalu terlihat tidak sempurna jika dikaitkan kasus bunuh diri. Benar saja, hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tubuh korban ada bekas penganiayaan.

Kasus tersebut memantik duka mendalam keluarga korban. Bahkan pihak keluarga juga melakukan aksi demonstrasi di Polda NTB menuntuk pihak Polda segera menetapkan tersangka dan memberikan hukum berat kepada pelaku.

Brigadir Esco diketahui memiliki dua anak perempuan yang masih sangat kecil. Satu berusia 7 tahun dan satu lagi 3 tahun. Kini dua anak korban dibawa oleh pihak keluarga Esco di Lombok Tengah.