Kasus Pengeroyokan Investor, Kuasa Hukum Surati Kedubes dan Mabes Polri
KORANNTB.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang investor asal Perancis berinisial JNC mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, Muhammad Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, dari Kantor Hukum MES & Partners, secara resmi mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Surat tersebut berisi permintaan atensi dan perlindungan hukum bagi kliennya yang hingga kini dinilai belum memperoleh keadilan sepenuhnya.
Dalam surat bernomor 13/MA/SK-K/MES-LO/IX/2025, Erry menegaskan bahwa proses hukum di Polres Sumbawa Barat belum menyentuh semua pihak yang diduga terlibat. Bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kata dia, menunjukkan adanya lebih dari tiga pelaku serta indikasi keterlibatan aktor intelektual. Namun, aparat baru menahan tiga orang, sementara pihak lain yang diduga terlibat bahkan belum dimintai keterangan.
Erry menyayangkan adanya framing yang menyudutkan JNC meski korban masih menderita luka fisik dan trauma mental.
“Seorang investor asing yang jelas-jelas menjadi korban, malah diposisikan seolah bermasalah. Padahal kontribusinya bagi pembangunan daerah nyata adanya,” tegas Erry.
Ia juga menyoroti adanya intimidasi dan tekanan massa agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan. Menurutnya, hal itu akan merusak citra penegakan hukum.
“Apabila penangguhan penahanan dikabulkan, maka hukum seolah tunduk pada tekanan massa. Ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik pada Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Erry tetap mengapresiasi langkah Polri yang telah menahan tiga pelaku. Namun, ia menilai keadilan belum sepenuhnya tercapai.
“Kami percaya Polri sedang menjalankan agenda reformasi kelembagaan. Karena itu jangan sampai ada opini buruk terhadap institusi Polri hanya karena lambannya proses atau adanya intervensi dari pihak tertentu. Reformasi Polri harus tercermin melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga menyiapkan pengaduan terkait kinerja proses hukum ke Polda NTB dan Kompolnas RI. Erry menegaskan, adanya upaya penangguhan yang dimohonkan jelas tidak memenuhi unsur objektif, sebab kasus ini berkaitan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam surat resmi itu, Erry meminta Kedutaan Besar Perancis untuk:
Memberikan atensi penuh terhadap kasus ini,
Mengambil langkah diplomatik dan konsuler bagi perlindungan hukum JNC,
Membentuk tim pemantau independen agar proses hukum berjalan transparan,
Melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda NTB guna memastikan penanganan yang profesional.
Erry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berakhir dengan impunitas.
“Kasus ini adalah ujian bagi Polri. Jika tidak diselesaikan dengan tegas, maka citra hukum Indonesia rusak dan iklim investasi akan terganggu. Kami ingin keadilan ditegakkan, agar korban mendapatkan perlindungan penuh dan hukum berdiri di atas segala kepentingan,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Erry juga berencana menyurati LPSK RI.