Oleh: Apriadi Abdi Negara

KORANNTB.com – Wakil Bupati adalah bagian integral dari kepala daerah yang memiliki tugas strategis membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun saat ini, posisi Wakil Bupati Lombok Tengah seolah diabaikan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah, padahal ia adalah wakil rakyat yang dipilih masyarakat untuk memastikan aspirasi mereka terwakili.

Masalah ini bukan sekadar persoalan jabatan struktural. Wakil Bupati Lombok Tengah memiliki pengalaman birokrasi yang matang, rekam jejak akademik, integritas tinggi, dan pemahaman mendalam tentang arah pembangunan daerah. Mengabaikan perannya berarti melewatkan kesempatan untuk memanfaatkan kapasitas penuh dari pejabat publik yang dipilih secara demokratis.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keduanya wajib bekerja sama dalam menentukan arah kebijakan, menjaga kelancaran birokrasi, dan melayani masyarakat. Dalam praktiknya, Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati, termasuk melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati agar setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sinergis. Mengabaikan koordinasi ini berpotensi melemahkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.

Dari perspektif filsafat pemerintahan daerah, kepala daerah dan wakilnya harus berfungsi sebagai perwujudan kearifan kolektif masyarakat. Pemerintahan daerah bukan hanya soal efisiensi anggaran atau struktur birokrasi, tetapi tentang menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan bagi masyarakat.

Peran Wakil Bupati, didukung koordinasi Sekretaris Daerah, adalah bagian dari mekanisme checks and balances internal yang menjaga arah pembangunan tetap sesuai aspirasi rakyat dan prinsip etika publik.

Sudah saatnya Bupati Lombok Tengah menegaskan peran Wakil Bupati sebagai mitra strategis, bukan sekadar simbolis. Kehadirannya harus nyata dalam pengambilan kebijakan, didukung koordinasi aktif Sekretaris Daerah, agar setiap keputusan pemerintah daerah tepat sasaran, berintegritas, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Lombok Tengah.