Satu Keluarga Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco
KORANNTB.com – Polres Lombok Barat telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco. Empat tersangka merupakan keluarga Briptu Rizka, istri mendiang Esco.
Tersangka berinisial SA, PA, DR dan NU. Pihak kepolisian tidak merinci secara spesifik masing-masing tersangka.
“Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari informasi yang media ini peroleh, empat tersangka merupakan keluarga Rizka, yang diduga merupakan ayah, ibu dan adik Briptu Rizka sendiri.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian. Meskipun Rizka hingga saat ini belum mengakui perbuatannya, namun penyidik mengantongi sejumlah barang bukti yang mengaitkan Rizka sekeluarga terlibat dalam kasus kematian Esco, ayah dua anak tersebut.
Hingga saat ini belum diketahui apa motif pelaku mengabisi nyawa korban.
Dari hasil rekonstruksi sebelumnya, ada dua versi rekonstruksi digelar kepolisian. Rekonstruksi versi Rizka hanya melibatkan adegan kondisi Rizka yang mengetahui ada penemuan mayat, serta beberapa adegan lainnya.
Rizka tidak mengakui berada di lokasi kejadian penemuan mayat, sehingga saat rekonstruksi versi penyidik, Rizka menolak ikut di TKP penemuan jenazah, yaitu di kebun belakang rumah.
Penyidik dalam rekonstruksi memerankan adegan korban Esco dibawa oleh beberapa orang menuju kebun belakang. Korban tidak jelas dalam kondisi meninggal dunia atau pingsan. Kemudian sampai di kebun belakang, korban dijerat menggunakan tali di lehernya.
Namun dari hasil autopsi, bekas jeratan pada leher korban merupakan jenis luka post mortem atau luka setelah kematian. Artinya, Esco dijerat menggunakan tali setelah meninggal dunia.