Terungkap Motif Briptu Rizka Sekeluarga Habisi Brigadir Esco
KORANNTB.com – Polres Lombok Barat akhirnya menggelar ekspos kasus pembunuhan Brigadir Esco. Ada total lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka. Selain Briptu Rizka yang merupakan istri korban, kedua orangtua dan adiknya juga diduga terlibat dalam pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkap motif para pelaku menghabisi nyawa korban lantaran faktor ekonomi. Masalah ekonomi yang menjerat keluarga tersebut membuat mereka tega menghabisi nyawa Brigadir Esco.
“Pemicunya mengarah pada dugaan perselisihan, faktor ekonomi,” katanya.
Namun faktor ekonomi yang dimaksud tidak secara rinci diungkap di awak media. Polisi selalu memainkan teka-teki dalam kasus tersebut.
“Akan dibuka nanti di persidangan,” ujarnya.
Rizka dijerat pasal paling berat. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.
Dia juga dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Sementara keluarga Rizka lainnya dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian mereka dijerat Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang orang yang turut melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
AKP Eka mengatakan kelima pelaku tidak kooperatif dan tidak mau mengakui perbuatannya ke penyidik. Sehingga, polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dikantongi.
“Kelima tersangka ini tidak kooperatif tapi dengan alat bukti dan hasil gelar perkara kita tetapkan lima tersangka tersebut,” ujarnya.