Melawan, Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ajukan Praperadilan
KORANNTB.com – Tiga dari lima pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga tersangka bernama Saiun alias Amaq Siun, Hj. Nuraini, dan Paozi alias Ojik melawan terhadap penetapan tersangka oleh polisi.
Sidang yang rencananya digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025 ditunda akibat termohon yakni Polres Lombok Barat memiliki agenda lain sehingga tidak dapat mengikuti jalannya sidang.
“Termohon meminta penundaan persidangan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Mereka meminta sidang digelar Senin. Namun jadwal saya penuh dengan perkara serupa, sehingga sidang ditunda hingga 7 November mendatang,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya yang dikonfirmasi.
Sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Belum diketahui apa yang menjadi alasan para tersangka melakukan praperadilan dengan melawan penetapan tersangka. Namun informasi yang diterima media ini, ketiga tersangka menyangkal terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					