KORANNTB.com – Setelah menetapkan tersangka dan menahan Indra Jaya Usman (Demokrat) dan M. Nasip Ikroman (Perindo), hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dari Golkar dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman, Senin, 24 November 2025.

Hamdan Kasim ditahan setelah hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam membagikan sejumlah uang ke anggota dewan lainnya Bersama dua tersangka lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh, Zulkifli Said, mengatakan Hamdan ditahan di Rutin Kuripan Lombok Barat bersama tersangka Indra Jaya Usman. Dia ditahan selama 20 hari sembari menanti persidangan.

“(Kita tahan) selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus.

Sebelumnya, Hamdan dijadwalkan diperiksa pekan lalu bersama dua tersangka lainnya. Namun karena ada kendala, dia tidak menghadiri panggilan. Kejati kemudian melayangkan panggilan kedua.

Kasus yang menyeret anggota dewan ini bermula dari dugaan bagi-bagi uang sesame anggota DPRD NTB. Nilainya mencapai ratusan juta per dewan. Jaksa kemudian membidik dugaan tersebut dan memanggil puluhan saksi.

Hasilnya, ada lebih dari Rp2 miliar uang yang dikembalikan para dewan ke kejaksaan.

Pekan ini, jaksa juga berencana memanggil pihak lainnya untuk diperiksa dalam kasus dana siluman.