KORANNTB.com – PT Bank NTB Syariah resmi menetapkan susunan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola serta pengawasan bank dalam rangka mendukung proses pemulihan dan peningkatan kinerja perseroan.

Dalam RUPS LB tersebut, pemegang saham menyepakati perubahan struktur pengurus tingkat pengawasan, termasuk pemberhentian dengan hormat pengurus lama dan penetapan komisaris serta DPS untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Seluruh pengangkatan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan.

Adapun susunan Dewan Komisaris Bank NTB Syariah yang ditetapkan dalam RUPS LB adalah sebagai berikut:

  1. Anis Mudjahid Akbar – Komisaris Utama (berlaku efektif setelah persetujuan OJK)

  2. Anis Mudjahid Akbar – Komisaris Independen

  3. Achmad Fauzi – Komisaris Independen

  4. H. W. Musyafirin – Komisaris Independen

  5. Sekretaris Daerah Provinsi NTB – Komisaris Non Independen (akan dinominasikan)

  6. Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA – Komisaris Non Independen (nominasi Pemegang Saham Pengendali Bank Jatim)

Selain itu, RUPS LB juga menetapkan susunan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan empat tahun ke depan, yang akan diajukan kepada OJK untuk mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan setelah memperoleh rekomendasi dari DSN–MUI. Susunan DPS yang ditetapkan yakni:

  1. Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri – Ketua Dewan Pengawas Syariah

  2. Dr. M. Syamsurrijal – Anggota Dewan Pengawas Syariah

Penetapan Komisaris dan DPS baru ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Bank NTB Syariah, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan dan prinsip syariah.

Di luar agenda penetapan pengawas dan komisaris, RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya. Salah satunya adalah persetujuan pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

RUPS LB juga menyetujui penambahan setoran modal dari pemegang saham. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyetujui setoran tunai sebesar Rp10 miliar sehingga total modal disetor menjadi Rp60.689.531.414. Sementara Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyetujui setoran tunai sebesar Rp5 miliar yang menjadikan total modal disetor mencapai Rp79.650.192.974.

Pemegang saham berharap, dengan susunan Komisaris dan DPS yang baru ini, Bank NTB Syariah dapat memperkuat pengawasan internal, mempercepat proses pemulihan, serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat.