KORANNTB.com – PT Bank NTB Syariah secara resmi menetapkan susunan Direksi baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025. Penetapan direksi ini menjadi bagian dari langkah strategis perseroan untuk memperkuat tata kelola dan mendorong percepatan pemulihan kinerja bank.

Dalam RUPS LB tersebut, pemegang saham menyetujui susunan Direksi yang terdiri dari:

  1. Agus Suhendro sebagai Direktur Pembiayaan,
  2. Adhi Susantio sebagai Direktur Dana dan Jasa,
  3. Ferry Ardiansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta
  4. Ajar Susanto Broto sebagai Direktur Keuangan dan Operasional.

Khusus untuk jabatan Direktur Keuangan dan Operasional, pemberlakuan efektif menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan.

Penetapan Direksi baru ini diharapkan mampu membawa Bank NTB Syariah bergerak lebih cepat dalam melakukan perbaikan internal, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perbankan dan prinsip syariah.

Selain menetapkan Direksi, RUPS Luar Biasa tersebut juga membahas agenda strategis lainnya, termasuk penguatan permodalan dan pembaruan rencana pemulihan usaha. Salah satu agenda yang disetujui adalah pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

RUPS LB juga menyetujui setoran modal tambahan dari para pemegang saham. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyetujui setoran tunai sebesar Rp10 miliar, sehingga total modal disetornya menjadi Rp60.689.531.414. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyetujui tambahan setoran tunai sebesar Rp5 miliar yang menjadikan total modal disetor mencapai Rp79.650.192.974.

Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat jajaran pengurus lama disertai ucapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi selama masa jabatan. RUPS kemudian menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan empat tahun ke depan, dengan ketentuan efektivitas jabatan menunggu persetujuan OJK sesuai hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.

Susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan antara lain Anis Mudjahid Akbar, Achmad Fauzi, dan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen. Anis Mudjahid Akbar juga ditetapkan sebagai Komisaris Utama, sementara untuk Komisaris Non Independen ditetapkan Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang akan dinominasikan serta Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA yang dinominasikan oleh Pemegang Saham Pengendali Bank Jatim.

Adapun untuk Dewan Pengawas Syariah, RUPS menetapkan Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri sebagai Ketua DPS dan Dr. M. Syamsurrijal sebagai Anggota DPS. Keduanya akan diajukan ke OJK untuk mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan setelah mendapatkan rekomendasi dari DSN-MUI.

Para pemegang saham menyampaikan harapan besar kepada Direksi baru Bank NTB Syariah agar mampu memperkuat kinerja perseroan melalui peningkatan kualitas aset, efisiensi operasional, serta penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sehingga Bank NTB Syariah dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat.