KORANNTB.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB diduga terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB melalui penerbitan surat kuasa direktur.

Permasalahan berlanjut pada tahap pelaksanaan di lapangan. Pekerjaan tidak berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi tenaga kerja maupun tenaga ahli yang digunakan, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas proyek pun sempat mengeluarkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibat kondisi tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat masa kontrak berakhir.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK., menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.