KORANNTB.com – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely seorang anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat mulai memasuki babak baru. Besok pagi, Selasa, 13 Januari 2026, tersangka utama Brigadir Rizka Sintiyani akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Ya besok pagi dilimpahkan ke Kejari Mataram,” kata Wakasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dimas Prabowo.

Dengan dilimpahkan tersangka ke kejaksaan, artinya berkas kasus tersebut sudah lengkah dan telah siap sidang. Artinya tinggal menunggu beberapa hari lagi kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sebagai informasi, selain Rizka, ada empat keluarga dan tetangga atau kerabat Rizka yang turut menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Esco.

Sebelumya, Esco dilaporkan hilang pada 19 Agustus 2025. Berselang beberapa hari pada 24 Agustus 2025, jasad korban ditemukan tergeletak di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat.

Kematian tersebut memicu kejanggalan karena korban sebelumnya dilaporka gantung diri, namun setelah penyidikan polisi dan autopsi jenazah, disimpulkan korban tewas akibat dugaan pembunuhan.

Setelah penyidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Rizka paling dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menyusul keluarga dan kerabatnya.

Polisi belum menerangkan motif kasus tersebut secara lengkap. Polisi hanya menyebut kasus tersebut berkaitan dengan ekonomi. Namun dari informasi yang media ini dapatkan dari internal kepolisian, motifnya diduga akibat masalah ekonomi berkaitan dengan pembelian mobil. Pembelian mobil tersebut diduga memicu masalah finansial keluarga tersebut.