KORANNTB.com – Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi dengan tersangka Yogi dan Aris Chandra kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, yaitu Misri dan Melani Putri.

Sidang tersebut berlangsung tertutup, karena majelis hakim mempertimbangkan adanya unsur seksualitas dan mempertimbangkan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sehingga sidang diminta tertutup untuk umum.

“Karena keterangan dua orang saksi ini ada muatan (kesaksian) asusila di dalamnya dan dengan mempertimbangkan LPSK dan perempuan berhadapan dengan hukum, dua orang saksi ini kami melakukan persidangan tertutup,” kata majelis hakim.

Pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang sedari awal menanti pemeriksaan saksi tersebut, kecewa karena sidang berlangsung tertutup. Mereka sempat meminta majelis agar diperbolehkan menyaksikan sidang, namun hakim menolak.

Selain Misri dan Putri, turut hadir sebagai saksi eks Kasat Reskrim Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Kasubag Ren Bid Propam Polda NTB, Surya dan seorang juru mudi speedboat yang mengangkut jenazah Brigadir Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, Misri merupakan teman kencan Yogi saat berada di Gili Trawangan. Mereka menginap di Vila Tekek Hotel Beach House. Sementara Putri merupakan pasangan Aris Chandra yang menginap di hotel sebelahnya. Begitu pun dengan Nurhadi, menginap di hotel sebelah. Namun kelima orang ini melakukan party di Vila Tekek, di sebuah kolam renang berukurang kecil di sana.

Misri sebelumnya mengaku bahwa tidak melihat secara langsung bagaimana Nurhadi diduga dianiaya dua atasannya. Karena saat kejadian, Misri sedang berada di kamar mandi hotel yang jaraknya lumayan jauh dari lokasi kejadian.

Sementara Putri, saat kejadian dia berada di hotel sebelah dan tidak mengetahui persis kasus kematian Nurhadi.